Jamaah Haji Dilarang Bawa Pulang Pasir dari Jabal Malaikat, Ini Alasannya

Jumat 31-05-2024,13:51 WIB
Reporter : Suhendra FA
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Konsultan Ibadah Haji, PPIH Arab Saudi KH Miftah Faqih mengimbau kepada seluruh jamaah haji Indonesia untuk tidak mengambil dan membawa pulang pasir dari Jabal Malaikat.

Jabal Malaikat adalah Gunung di Arab Saudi tempat turunnya ribuan Malaikat untuk membantu pasukan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menghancurkan pasukan Quraisy di Perang Badar.

“Jamaah tidak boleh mengambil pasir dari Jabal Malaikat,” ujar KH Miftah Faqih, di Makkah, Selasa (28/5/2024).

KH Miftah Faqih mengutip pendapat, Ibnu Hazm Rahimahullah yang berkata:

“Tidak dihalalakan mengeluarkan sedikitpun, baik tanah maupun batu (tanah) haram ke (tempat tanah) halal, dan Atha’ berkata: Dimakruhkan mengeluarkan tanah haram ke (tanah) halal atau memasukkan tanah halal ke (tanah) haram," Ini adalah pendapat Ibnu Abu Lailah dan lainnya. 

"Sedangkan mengeluarkan air zam zam tidak mengapa, karena kehormatan haram terletak pada tanah, debu dan batunya. Maka tidak diperkenankan menghilangkan kehormatannya. Tidak ada pengharaman dalam (masalah) air (zam zam)." (Al-Muhallah, 7/262-263).

BACA JUGA:Hukum Membawa Batu Jumrah ke Tanah Air

Barangsiapa yang sudah mengambil sesuatu dari tanah haram ke luar (tanah) haram, hendaklah dia memohon ampun kepada Allah ta’ala atas perbuatannya. Kemudian dia harus mengembalikan ke tempat haram dimana saja jika (hal itu) memungkinkan. Tidak harus dirinya yang mengembalikannya.

Bahkan kalau dia berikan kepada orang yang dia percaya untuk mengembalikannya, hal itu dibolehkan. Kalau yang ini dan itu tidak bisa (dia) lakukan, hendaklah dia taruh di tempat yang suci. Allah Ta’ala berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).

Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/195, “Mazhab Syafi’i dengan jelas mengharamkan untuk memindahkan tanah dan batu di tanah haram serta apa yang dibuat dari tanahnya –seperti kendi dan lainnya- ke (tanah) halal, maka (jika ada yang memindahkannya) harus dikembalikan ke tanah haram."

Al-Mawardi rahimahullah berkata: “Kalau mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia diharuskan mengembalikan ke tempatnya dan memasukkan ke haram."

Al-Hawi Fi Al-Fiqhi As-Syafi’i, 4/314. Dinukil dari An-Nawawi dalam Al-Majmu, 7/460 dan dikuatkannya.

“Semoga ini menjawab kegalauan jamaah dan larangan tersebut untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan Tanah Haram,” tutup KH Miftah Faqih.*

Kategori :