PADANG JAYA, RADARUTARA.ID- Bhabinkamtibmas Polsek Padang Jaya secara masif memberikan imbauan Kamtibmas dan melarang pemilik warung untuk menjual rokok khususnya kepada pelajar.
Tidak hanya rokok saja yang menjadi atensi polisi ini, lem Aibon serta komik yang sering memicu terjadinya kenakalan remaja itu juga dilarang.
Kapolres Bengkulu Utara, Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno mengungkapkan upaya tersebut dilakukan agar kegiatan kumpul-kumpul serta budaya merokok bagi pelajar khususnya disekitar sekolah akan berkurang.
Maka dari itu, pihaknya melalui Babinkamtibmas untuk melakukan imbauan kepada pemilik warung untuk melarang penjualan rokok, lem dan komik kepada remaja yang masih berstatus pelajar.
"Kegiatan ini merupakan atensi, dan sudah ada masukan dari pihak sekolah bahkan Pondok Pesantren. Bahwasanya meminta kami untuk menghimbau kepada pemilik warung,"kata Iptu Ratno, Kapolsek Padang Jaya, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA:Layani Hingga Malam, Hari ini Samsat Bengkulu Utara Standby di Alun-alun
Seperti halnya di wilayah kerja Babinkamtibmas Polsek Padang Jaya, Aiptu Sukron telah melakukan sosialisasi Kamtibmas untuk mengajak siswa SMP dan SMA agar mematuhi aturan sekolah, serta menghormati norma agama dan hukum.
Dengan begitu, jika ditemukan pada saat patroli blue sky oleh TNI dan Polri, para remaja tersebut akan ditangkap dan diberikan pembinaan di Polsek Padang Jaya.
"Selain menghimbau, kami rutin melakukan patroli untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja seperti mengkonsumsi komik, tuak dan merokok,"jelasnya.
Untuk mendukung ini semua, pihaknya meminta pengawasan orang tua terhadap anak serta sosialisasi kepada pemilik warung disekitar sekolah.
"Kami tidak hanya sekedar melarang saja, namun juga memberikan pemahaman kepada pemilik warung untuk mengutamakan kepedulian terhadap masa depan generasi penerus bangsa dengan menghindari penjualan rokok, lem Aibon, dan komik yang sering dikonsumsi oleh pelajar,"pungkasnya.*