Jangan Heran! Segini Tarif Pasang Listrik Baru PLN

Minggu 05-05-2024,09:55 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Biaya atau tarif pasang listrik baru bagi pelanggan PLN mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau pasang listrik baru dikenai biaya penyambungan.

Biaya penyambungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.

Dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang mengajukan penyambungan baru dapat memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler atau tarif tenaga listrik prabayar.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Bakal Duel Lawan Guinea untuk Merebutkan Tiket Terakhir ke Olimpiade

Lalu, berapa biaya pasang listrik baru yang berlaku saat ini?

Rincian daftar biaya pasang listrik baru Dikutip dari laman resmi PLN (PT Perusahaan Listrik Negara), aturan biaya pemasanan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini. Lebih lanjut, rincian biaya pasang listrik baru prabayar sebagai berikut:

1. Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000

2. Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000

3. Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000

4. Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000

5. Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.

BACA JUGA:5 Hewan Laut Purba yang Menolak Punah dan Masih Ada Hingga Saat Ini, Pernah Melihatnya?

Sekedar informasi, pengajuan pasang listrik baru salah satunya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Cara pasang baru listrik dengan pengajuan permohonan secara online melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:

- Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Pasang Baru”

Kategori :