Hukum Lelaki Berambut Panjang Mengikat Rambut Saat Shalat, Benarkah Dilarang?

Jumat 03-05-2024,18:17 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Shalat merupakan perkara ibadah yang harus mengikuti syarat untuk keabsahannya, salah satunya adalah dalam keadaan suci, menutup aurat, serta tidak mengkonsumsi minum-minuman keras. Selain itu ada beberapa perkara yang kemudian menjadi perdebatan di kalangan para ulama, salah satunya terkait dengan hukum mengikat rambut saat salat. Diterangkan bahwasanya terdapat beberapa hadis yang menyinggung perkara mengikat rambut tersebut. 

Hadis tersebut merujuk pada sebuah larangan untuk melakukan perkara tersebut, hal itu dijelaskan dari hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwasanya beliau berkata, Abdullah bin Abbas pernah menegur Abdullah bin Al Harits yang menggulung rambutnya saat tengah salat.

أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ ، فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي ؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ

Artinya: Abdullah bin al-Harith sedang menunaikan salat dengan rambut yang dikepang dan diikat ke belakang kepalanya. Abdullah bin Abbas yang melihat itu kemudian berdiri dan melepas gulungannya. Ketika hendak pulang (dari salat), Abdullah bin Al Harith menemui Abdullah bin Abbas lalu berkata kepadanya, "Mengapa kamu menyentuh kepalaku?"

Abdullah bin Abbas menjawab, "(Orang yang salat dengan rambut dikepang) ibarat orang yang salat dengan tangan terikat ke belakang." (HR Muslim)

BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Lelaki Bertindik Melaksanakan Sholat? Sahkah Sholatnya? Begini Penjelasan Ulama

Hadits ini ditafsirkan oleh Ibnu al Athir RA dalam al-Nihayah fi Gharib al-Hadits. Menurut beliau dalam hadis tersebut merupakan bentuk larangan bagi seorang laki-laki muslim agar tidak melakukan tindakan mengikat rambut saat melaksanakan salat.  Hal itu dikarenakan rambut yang terurai dan menyentuh tanah saat sujud merupakan pahala dalam salatnya. Selain itu rambut yang tidak menyentuh tanah disebut sebagai perkara yang kurang lengkap dalam salat.

"Namun jika rambutnya diikat, maka ia termasuk orang yang tidak melakukan sujud. Hal ini sama dengan orang yang salat dengan kedua tangan terikat, di mana tangannya tidak boleh menyentuh tanah saat sujud (sama seperti rambut yang tidak boleh menyentuh tanah saat sujud)," jelasnya.

Al Mannawi dalam Fayd al Qadeer juga berpendapat, rambut yang diikat di belakang kepala layaknya orang yang salat namun tidak semua anggota tubuhnya mengenai tempat sujud. Hal tersebut juga merujuk kepada rambut pria yang panjang dan diikat kuncir kuda layaknya seorang wanita.

Selain itu dijelaskan juga oleh al Mausu'ah Al Fiqhiyyah,  bahwa perbuatan tersebut termasuk perkara makruh yang dilakukan saat salat. Namun, mayoritas berpendapat, ketidakbolehannya hanya merujuk pada lelaki muslim yang sengaja mengikat rambutnya hanya ketika hendak salat tanpa alasan tertentu.

BACA JUGA:Kendaraan Gunakan Lampu Menyilaukan Mata Bisa Dapat Pidana Kurungan dan Denda

Meski demikian, Kitab Nail al-Authar menekankan bahwa larangan tersebut hanya berlaku pada laki-laki muslim, bukan wanita. Pasalnya, rambut wanita adalah aurat dan kewajiban baginya untuk ditutup saat salat termasuk dengan mengikatnya.

"Jika mereka melepaskan rambutnya, maka akan sulit untuk menutupinya dan membatalkan salatnya. Selain itu, akan merepotkan juga bagi wanita jika selalu melepaskan ikatan rambutnya setiap hendak salat," demikian penjelasannya.

Bahkan, untuk keringanan ini pun, Rasulullah SAW sampai membolehkan bagi wanita muslim untuk tidak melepas gulungan rambutnya saat mandi wajib. Dikutip dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, salam satu riwayat hadits dari Ummu Salamah RA, ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia berkata,

"Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?"

Rasulullah SAW pun menjawab, "Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyela kepadamu dengan air sebanyak tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci." (HR Muslim)*

Kategori :