Bagaimana Hukumnya Lelaki Bertindik Melaksanakan Sholat? Sahkah Sholatnya? Begini Penjelasan Ulama

Jumat 03-05-2024,13:13 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Bertindik pada umumnya dilakukan oleh kaum wanita, namun tidak jarang juga laki-laki yang bertindik layaknya seorang wanita.

Hal tersebut mereka lakukan guna untuk menggunakan anting-anting yang pada tujuannya ada ingin menyerupai seorang wanita namun ada pula yang hanya bertujuan untuk memasang sebuah perhiasan biar tampak gagah. Namun ada juga beberapa tradisi yang menggunakan anting yang mengharuskan seseorang untuk bertindik. 

Meskipun demikian tindik merupakan kekhasan seorang wanita, sehingga dinilai menyerupai gaya seorang wanita. Tentu saja dalam Islam hal tersebut sangat dilarang apalagi meniru-niru kaum wanita bagi seorang laki-laki.

Sebab dikhawatirkan hal tersebut apabila dibiarkan terlanjur mempengaruhi ibadah lainnya. Salah satu yang kemudian banyak menjadi pertanyaan adalah apakah seorang laki-laki bertindik sah salatnya? 

BACA JUGA:Walau Terlihat Tangguh, 5 Zodiak ini Sebenarnya Berhati Lembut Bak Hello Kitty

Dijelaskan oleh ustadz Ammi Nur Baits bahwasanya Islam melarang keras orang laki-laki yang menuruni ruh gaya seorang wanita dan wanita yang meniru-niru gaya seorang lelaki. Larangan tersebut bahkan diancam dosa besar sebab terdapat sebuah ancaman laknat dari Rasulullah SAW. Seperti yang tertulis di dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu Anhu beliau mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)

Batasan tasyabuh antara lelaki dan wanita

Imam Zakariya al-Anshari – ulama madzhab Syafiiyah – menukil keterangan dari Ibnu Daqiqil Id, 

Ibnu Daqiqil Id memberikan batasan haramnya tasyabuh lelaki dengan wanita adalah dalam segala bentuk atribut yang khusus bagi wanita, terkait jenis bendanya dan modelnya, atau pada perhiasan yang umumnya digunakan wanita. (al-Gharar al-Bahiyah fi Syarh al-Bahjah)

BACA JUGA:Tips Membeli Motor Bekas Agar Tidak Kecewa, Cek Dulu Beberapa Hal ini

Larangan keras tersebut tentunya ada alasan sebab tindik merupakan hal yang menjadi ciri khas seorang wanita, oleh alasan itulah ulama banyak melarang lelaki menggunakannya. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Abidin dalam  Hasyiyahnya mengatakan,

ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء, فلا يحل للذكور

”Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81).

Dari keterangan tersebut telah dengan jelas dan terang bahwasanya seorang lelaki diharapkan bertindik sebab merupakan ciri khas wanita.*

Kategori :