Kendaraan Gunakan Lampu Menyilaukan Mata Bisa Dapat Pidana Kurungan dan Denda

Jumat 03-05-2024,09:53 WIB
Reporter : Suhendra FA
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Modifikasi kendaraan merupakan hal yang sah-sah saja untuk dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Yang terpenting, modifikasi kendaraan itu dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Namun belakangan ini banyak pemilik kendaraan yang modifikasi kendaraannya tidak sesuai aturan dan membahayakan pengendara lain, salah satunya yaitu penggunaan lampu-lampu di mobil dan motor yang sangat menyilaukan mata pengendara lain. Lampu tersebut, biasanya terpasang pada bagian belakang kendaraan, sehingga penglihatan pengendara di belakangnya pun menjadi terganggu.

Oleh karena itu, bagi Anda para pengendara baik itu roda dua maupun roda empat yang melihat pengendara menggunakan lampu rem yang menyilaukan atau strobo, agar segera dokumentasikan, sehingga pihak kepolisian bisa segera menindak lanjuti para pelanggar tersebut.

BACA JUGA:Misteri Air Terjun Cikaso, Sering Dijadikan Tempat Pesugihan Pemuja Nyi Blorong

Hal itu secara tegas disampaikan oleh Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy.

Dimana ia menghimbau kepada para pengendara yang mendapati pengendara lain menggunakan lampu rem belakang yang silau atau pakai strobo agar segera dilaporkan di NTMC baik melalui IG atau pun Facebook. 

"Dengan foto atau rekam plat-nya nanti akan kami tindaklanjuti. Jadi sekarang jangan pernah ada perkelahian, cukup dokumentasi saja dikirim akan segera kami tindaklanjuti," kata Kompol Ronald saat acara Talkshow Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi, Minggu (28/4/2024) lalu.

Ia juga menegaskan bahwa pengendara mobil dan motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang itu bisa berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Harga Jagung Turun di Sejumlah Daerah di Indonesia. Bagaimana Bengkulu Utara?

Selain warna putih silau tersebut, ada juga lagi warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan atau LED. 

"Itu sangat silau dan dapat membahayakan pengendara lain. Jika masih ada pengendara yang nekat menggunakan lampu yang dapat membahayakan ini. Maka kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal," tegasnya.

Sebagai informasi, mengacu pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279 telah ditegaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.*

Kategori :