Aturan Pencalonan BPD Berubah? Ini Kata Pihak Kecamatan

Selasa 30-04-2024,13:30 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Dijadwalkan pada tahun 2025 mendatang, hampir seluruh SK atau masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Utara akan berakhir. Lantas, apakah benar mekanisme hingga masa jabatan dalam pemilihan anggota BPD di tingkat desa nantinya akan mengalami perubahan?

Disinggung soal mekanisme proses pemilihan anggota BPD tingkat desa, Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SE, mengatakan sampai hari, ini belum ada aturan baru yang mengatur mekanisme proses pencalonan anggota BPD di tingkat desa.

Sejauh, ini kata Gungun, mekanisme syarat pencalonan hingga proses pemilihan BPD masih mengacu kepada aturan lama.

"Belum ada aturan baru, mulai dari syarat sampai mekanisme pemilihannya sampai hari ini masih mengacu ke aturan sebelumnya," ungkap Gungun, Selasa (30/4).

BACA JUGA:Masyarakat Pulau Enggano Titip Harapan ke Arie Septia Adinata dalam Acara Halal Bihalal

Selain soal syarat pencalonan sampai mekanisme pemilihan, ditambahkan Gungun, pemerintah juga belum memberikan sinyal apapun terkait masa jabatan anggota BPD.

"Begitu dengan masa jabatan anggota BPD, sampai sekarang belum ada petunjuk tentang aturan baru yang merubah masa jabatan anggota BPD," ungkapnya.

Lebih jauh, Gungun, mengakui, bahwa di tahun 2025 sebagian besar masa jabatan BPD di desa akan berakhir. Selanjutnya kata Gungun, proses pemilihan ulang kepada anggota BPD akan dilaksanakan serentak lagi.

"Anggota BPD yang masih aktif sekarang rata-rata akan berakhir masa jabatannya di tahun 2025. Kita lihat nanti, jika ada aturan baru tentang syarat dan ketentuan lain soal pencalonan BPD akan segera kami informasikan ke desa," demikian Gungun.*

Kategori :