Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi

Senin 29-04-2024,07:40 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

1. sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Setelah melihat dan memahami pasal 55 di atas diharapkan para PNS, dapat mempersiapkan kegiatan baru setelah pensiun.*

Kategori :