1. sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Setelah melihat dan memahami pasal 55 di atas diharapkan para PNS, dapat mempersiapkan kegiatan baru setelah pensiun.*