RADARUTARA.ID - Pemerintah telah menetapkan tarif Listrik bagi 13 Golongan nonsubsidi yang bakal berlaku pada mei 2024. Penetapan tarif listrik ini sendiri telah di tetapkan untuk triwulan ke II (April - Mei dan Juni) tahun 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik pada triwulan ke II tahun 2024 ini tidak mengalami perubahan.
"Tarif listrik masih berlaku seperti triwulan I tahun 2024," ungkapnya.
Dijelaskannya pula Tarif listrik kemungkinan bakal mengalami perubahan pada triwulan ke IV (Oktober, November, dan Desember).
BACA JUGA:Soal Jaringan Irigasi Putus di Pematang Balam Ini Kata Kepala BPBD Bengkulu Utara
Berikut tarif listrik Mei 2024 :
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh