Segini Batas Waktu Orang Tua Tidak Wajib Lagi untuk Memberi Nafkah Kepada Anaknya

Senin 22-04-2024,03:14 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Sosok kepala rumah tangga, seorang ayah memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya, mau itu anak laki-laki ataupun perempuan. Kewajiban menafkahi anak ini tercantum dalam Al-Qur’an:

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)

Menafkahi anak bagi orang tua adalab kewajiban yang dibebankan oleh syara’ berdasarkan nilai kasih sayang, sehingga kewajiban ini walaupun sejatinya dikhususkan untuk ayah, tetapi kewajiban menafkahi menjadi gugur kalau ibu atau orang lain terlebih dahulu memberikan kepada anak keperluan dan kebutuhan kesehariannya.

Kadar menafkahi anak tidak bisa ditentukan dalam nominal uang ataupun ukuran makanan, karena kebutuhan masing-masing anak akan berbeda-beda berdasarkan usia dan gaya hidupnya.

BACA JUGA:Hampir 24 Jam Matahari Bersinar Disini, Berikut 5 Negara Tanpa Malam Hari

Tetapi secara umum, komoditi yang dibutuhkan oleh anak biasanya meliputi makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, hingga kebutuhan lainnya yang bersifat pokok. Untuk selebihnya cuma bersifat sekunder yang hanya wajib kalau sang anak memamg membutuhkannya, contohnya seperti pelayan, barang elektronik hingga kebutuhan lainnya.

Sering menjadi pertanyaan, kapan batasan waktu kewajiban dari orang tua untuk memberi nafkah kepada anaknya?

Salah satu alasan wajib untuk menafkahi anak bagi orang tua yaitu dikarenakan tidak mampunya anak dalam bekerja untuk menghasilkan uang sendiru atau dikarenakan anak sama sekali tidak mempunyai simpanan uang yang cukup untuk membiayai hidupnya.

Sehingga saat anak sudah beranjak baligh dan sudab mampu untuk bekerja maka saat itu juga orang tua sudah tidak wajib lagi untuk menafkahinya, walaupun ketika itu anaknya masih belum memperoleh pekerjaan. 

BACA JUGA:Pantas Saja Banyak yang Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat, Ternyata Ini 3 Keutamaannya

Lain halnya saat anak yang sudah mampu untuk bekerja namun sedang dalam tahap mencari ilmu, seperti belajar di pesantren atau tempat pendidikan yang lain, sekiranya kalau pendidikannya ditempuh dengan sambil bekerja, maka pendidikannya menjadi terbengkalai. Dalam kondisi seperti ini orang tua tetap wajib untuk memberikan nafkah kepada anaknya.

Hal lain yang membuat orang tua tidak wajib untuk menafkahi anak yaitu saat anak sudah mempunyai simpanan uang yang banyak sampai bisa disebut sebagai orang kaya.

Contohnya ia mempunyai harta dari hasil warisan, maka dalam keadaan seperti ini orang tua tidak wajib lagi untuk memberikan nafkah kepada anaknya, walaupun sang anak masih kecil.*

Kategori :