Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, Mulai dari PPK, PPS hingga KPPS Direkrut Ulang

Minggu 21-04-2024,10:30 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 berbeda dengan Pilpres 2024. Dimana dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang hanya tinggal menghitung bulan, ini KPU akan kembali melakukan perekrutan ulang terhadap badan Adhoc seperti PPK, PPS hingga KPPS. 

"SK kita kemarin hanya untuk Pilpres, untuk Pilkada KPU akan melakukan perekrutan ulang dan SK baru. Sehingga rekan-rekan badan adhoc yang ingin menjadi petugas PPK, PPS dan KPPS harus mendaftar ulang lagi," ungkap Ketua PPK Marga Sakti Sebelat (MSS) periode Pilpres 2024, Waskito, kepada radarutara.id Minggu (21/4).

BACA JUGA:Bikin Geger! Wanita Ini Bawa Mayat ke Bank untuk Buat Pinjaman

BACA JUGA:Petir Sambar Tower BTS di Suka Maju, 3 Warga Laporkan Barang Elektronik Rumah Rusak dan Tuntut Ganti Rugi

Dikatakan Waskito, perekrutan badan adhoc dilakukan berjenjang, yakni dimulai dari PPK baru akan dilanjutkan ke PPS hingga KPPS nantinya. Untuk syarat dan tahapan pendaftaran badan adhoc kata Waskito, dapat diakses lewat aplikasi Siakba.

"Tahapan perekrutan berjenjang dan bisa diakses lewat Siakba," pungkasnya.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, pembentukan badan ad hoc pilkada dilangsungkan sejak 17 April 2024. Pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat kelurahan), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS, tingkat TPS) ini akan dilakukan sampai 5 November 2024.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.(

Kategori :