Dugaan Penggelapan Uang Hasil Kebun Desa, Warga Lubuk Mindai Lapor Polisi

Kamis 18-04-2024,13:09 WIB
Reporter : Suhendra FA
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Warga Desa Lubuk Mindai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara meminta Polres Bengkulu Utara untuk mengusut dugaan penggelapan uang hasil Kebun Kas Desa Lubuk Mindai yang dilakukan oleh oknum pejabat desa selama 5 tahun,  sejak 2018. Atas peristiwa itu, masyarakat Desa Lubuk Mindai mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.

Laporan ini disampaikan masyarakat melalui surat tertulis yang ditujukan oleh Kapolres Bengkulu Utara, dan ditembuskan kepada Bupati Bengkulu Utara, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Kejari dan sejumlah media masa, tertanggal 9 Maret 2024 dan ditandatangani di atas meterai oleh Firmansah, sebagai perwakilan masyarakat dengan bubuhan dukungan oleh hampir 100 warga Desa Lubuk Mindai, melalui tanda tangan.

Dalam surat tertulis itu, masyarakat setempat menyampaikan terjadi dugaan penggelapan uang hasil kebun desa yang menyeret 3 nama pejabat desa yang menduduki jabatan sebagai kepala desa Lubuk Mindai, atas nama MU, kemudian Plt Kepala Desa Lubuk Mindai, DE dan Ketua BPD Lubuk Mindai, JU.

"Masyarakat kecewa karena semenjak ada kebun desa, mulai bulan April 2018 hingga masa jabatannya habis tidak ada transparansi dan pencatatan atau pembukuan resmi terhadap pendapatan dan pengeluaran dana dari hasil kebun desa, sesuai dengan aturan yang berlaku," tulisnya dalam laporan itu.

Warga menilai telah ada kerugian masyarakat desa mencapai lebih dari Rp500 juta karena digelapkan oleh tiga oknum pejabat desa tersebut. Kerugian ini dihitung melalui perhitungan rata-rata hasil kebun perbulan dikalikan dengan masa jabatan mereka selama 5 tahun.

"Saya mohon kiranya Bapak Kapolres Bengkulu Utara dapat melakukan penyidikan atas dugaan penyelewengan/penggelapan tersebut," dalam surat aduan itu. *

Kategori :