RADARUTARA.ID - Ziarah kubur kerap dilakukan oleh umat muslim, terutama di Indonesia menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Dalam Islam sendiri, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW.
Dalam satu riwayat disebukan kalau Nabi Muhammad sering kali keluar pada akhir malam hanya untuk berziarah ke kuburan kaum muslim di Baqi, lokasinya tidak jauh dari masjid Nabawi di Madinah.
Lantas Bagaimana Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri?
Ziarah kubur di bulan Ramadan ataupun menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah tradisi yang mengakar di Tanah Air. Karena, tidak ada perintah atau dalil yang menganjurkan secara eksplisit ataupun melarang hal tersebut.
BACA JUGA:Pantai Lais Hingga Air Terjun di Bengkulu Utara Mulai Ramai Dikunjungi di Hari ke-3 Lebaran
Adapun, berkaitan ziarah kubur memang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi melalui Minhajul Muslim menyebutkan ziarah kubur berdasarkan dari hadits riwayat Buraidah bin Al-Hashib yang sebelumnya dijelaskan di atas.
Sedangkan, hukum ziarah kubur merupakan sunnah bagi laki-laki. Lalu, ziarah kubur bagi wanita masih diperselisihkan hukumnya, tetapi bagi wanita tua diperbolehkan sehingga mubah bagi mereka untuk melakukan ziarah kubur.
Namun, sebagian ulama mengatakan hukum ziarah kubur bagi wanita adalah makruh. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA, ia berkata:
Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat para peziarah kubur,"
BACA JUGA:Umat Muslim, Ini Adab dan Doa Ziarah Kubur Menjelang dan Sesudah Lebaran
Dari hadits tersebut, Nabi Muhammad melarang wanita untuk berziarah kubur. Kata tersebut termasuk ke dalam musytarak yang artinya mengambang antara larangan yang haram dan larangan yang makruh.
Dalam hubungannya, para ulama memilih arti laknat dalam hadits tersebut sebagai larangan makruh bukan haram. Karena, ada beberap hadits yang malH memperbolehkan wanita untuk berziarah kubur.
Walaupun begitu, ada pendapat ulama yang mengharamkan ziarah kubur mengacu dalam hadits Abu Hurairah tersebut. Tetapi, mayoritas ulama malah memperbolehkan wanita untuk ziarah kubur selama aman dari fitnah.*