
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan dengan subsidi Rp 7.000 sehingga yang perlu dibayar adalah Rp 35.000.
Iuran PBI
Iuran peserta PBI yang terkategori miskin dan sangat miskin ditanggung pemerintah. Peserta PBI tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pembayaran tepat waktu dan ketentuan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan meski tidak sakit, memungkinkan tiap peserta melakukan konsultasi dan pemeriksaan pada tenaga kesehatan sesuai kebutuhan.*