Waktu sunnah merupakan waktu yang diperbolehkan. Waktu sunnah juga adalah waktu yang baik untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. Waktunya berlangsung hingga sebelum berlangsungnya sholat Idul Fitri.
BACA JUGA:5 Jenis Kopi Ini Paling Hits dan Disukai Masyarakat Indonesia Tahun 2024
4. Waktu makruh
Waktu makruh yaitu waktu yang dilarang, walaupun tidak ada konsekuensi saat mengerjakannya.
Waktu makruh membayar zakat fitrah yaitu sesudab sholat Idul Fitri hingga 1 Syawal berakhir atau menjelang sholat Magrib saat matahari terbenam.
5. Waktu haram
Waktu haram merupakan waktu yang dilarang, namun bedanya ada konsekuensi dari pembayaran zakat pada waktu haram, yakni zakatnya dianggap qada.
Waktu haram mengeluarkan zakat fitrah yaitu sesudah 1 Syawal berakhir atau sehari sesudah Idul Fitri.*