RADARUTARA.ID- Untuk seluruh Karyawan yang ada di provinsi Bengkulu, jika tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maka bisa melapor ke Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
Disnakertrans pun bakal membuka posko pengaduan yang mulai beroperasi H-7 sebelum pelaksanaan Idulfitri, sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Disnakertrans kabupaten/kota untuk membuka posko serupa di tingkat daerah.
"Posko yang didirikan tersebut wajib beroperasi hingga hari terakhir pembayaran THR, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024," ujarnya.
Diterangkannya pula, posko pengaduan THR berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi para pekerja, buruh, dan pihak perusahaan terkait pembayaran THR.
"Selain itu guna memastikan semua perusahaan khususnya swasta sudah membayarkan THR," tutupnya.*