RADARUTARA.ID - Pengusaha Pertashop (Pertamina Shop) yang selama ini hanya bisa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi jenis Pertamax, berkemungkinan besar kedepannya akan diberikan izin penjualan BBM Bersubsidi seperti jenis Pertalite oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyebut, kemungkinan izin penjualan Pertalite melalui Pertashop itu bakal menyasar pasar yang ada di luar Pulau Jawa.
"Berdasarkan hasil koordinasi dan juga izin dari BPH Migas dan kajian BPH bersama dengan Universitas Gadjah Mada, lokasi penjualan Pertalite justru berada di luar Jawa," kata Riva saat rapat bersama Komisi VI, di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA:Penganiaya Prabowo dan Wawan Ditangkap Polisi, Ini Foto 8 Remaja Pungli
Kemungkinan di bukanya kran izin penjualan pertalite melalui Pertashop itu disampaikan Riva dalam menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal mengenai rencana pihak Pertamina akan melibatkan Pertashop dalam menjual BBM subsidi tersebut.
Disampaikan Jon, sebagian besar pelaku usaha Pertashop pada saat ini telah mengalami gulung tikar akibat disparitas harga Pertamax dengan Pertalite.
Kondisi ini di perparah lagi, karena pelaku usaha Pertashop tidak diberikan izin untuk menjual BBM subsidi di tengah masyarakat. Padahal, Pertamina sebelumnya sempat membuka opsi untuk melibatkan Pertashop dalam distribusi Pertalite ke masyarakat.
"Sekarang, pertashop banyak yang tutup. Sebab, mereka tidak bisa jual produk-produk subsidi," tandasnya.*