RADARUTARA.ID - Agenda pemeriksaan 30 anggota DPRD Bengkulu Utara kembali dilanjutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Jika pada Senin (25/3) kemarin ada 10 anggota DPRD yang sudah dimintai keterangan, pada Selasa (26/3) hari ini, 10 anggota DPRD pun kembali dimintai klarifikasi oleh BPK.
Sebelumnya, beberapa anggota DPRD Bengkulu Utara mengaku tidak tahu menahu perihal Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh Sekwan dengan persetujuan Ketua DPRD Bengkulu Utara. Bahkan, mereka menyebut tidak melakukan perjalanan dinas seperti yang ditunjukkan oleh BPK.
BACA JUGA:Hari Ini, 10 Anggota DPRD Bengkulu Utara Diperiksa BPK RI
Dugaan keberadaan SPT siluman ini kian menguat setelah sebelumnya beredar kabar Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara juga dicatut namanya dan digunakan untuk membuat dokumen SPPD tanpa sepengetahuan THL tersebut.
BACA JUGA:Nunggak, Listrik Gedung DPRD Bengkulu Utara Bakal Diputus Minggu Ini
Adapun ke-10 anggota DPRD Bengkulu Utara yang kembali menjalani pemeriksaan BPK, jika sesuai dengan urutan yang tertuang dalam surat yang ditandatangi Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara bernomor 170/05/Set-DPRD/2024 perihal Permintaan Kehadiran, adalah:
- Tommy Sitompul, S.Sos
- Ahmad Nasution, S.Sos
- Aliantor Harahap, SE
- Sudarman, S.IP
- Juhaili, S.IP
- Budesmo
- Pitra Martin
- Dwi Tanto, A.Md.Ak
- Selamun
- Roger, SE
Sementara, 10 anggota DPRD Bengkulu Utara yang belum diperiksa akan dilanjutkan pemeriksaannya pada Rabu (27/3). *