Menelan Dahak Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Senin 25-03-2024,18:08 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

Tetapi, mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat jika dahak tersebut ditelan kembali setelah dikeluarkan, maka puasanya batal dan wajib mengganti puasa tanpa kafarat. Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki, hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Dijelaskan lebih lanjut dalam buku Berpuasa Seperti Nabi karya Endri Nugraha Laksana, mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat menelan dahak tidak membatalkan puasa karena dianggap sama seperti air ludah dan bukan sesuatu yang berasal dari luar tubuh.

Hal senada juga dijelaskan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Ketika berpuasa, sesuatu yang tidak bisa dihindari dibolehkan masuk ke rongga perut, misalnya menelan ludah, tertelan debu jalanan, menghirup tepung saat mengayak, menelan dahak, dan sebagainya.

Dari penjelasan di atas diketahui masih terdapat perbedaan pendapat mengenai batal tidaknya puasa karena menelan dahak. Adapun dari segi kesehatan, membuang dahak lebih baik daripada menelannya.*

Kategori :