RADARUTARA.ID - Kepastian hukum akan tanah wakaf sangat penting. Sebab itu, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kebijakan pembuatan sertifikat tanah wakaf secara gratis.
Hal ini ditegaskan Menteri ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada saat penyerahan sertifikat tanah wakaf di Jawa Timur.
"Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun, jadi kalau ada di sekitar kita yang masih perlu diurus sertifikatnya, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada kantor pertanahan setempat," ujar AHY dikutip dari Antara, Sabtu (16/3/2024).
Dikatakan AHY, dengan penerbitan sertifikat tanah wakaf, dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat dan menghindarkan dari konflik-konflik yang bisa saja timbul akibat tidak adanya kepastian hukum atas tanah tersebut.
"Ini bentuk dari keberpihakan negara, dari pemerintah, utamanya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat juga untuk umat," ungkap AHY.
Adapun cara untuk mengurus sertifikat tanah wakaf tersebut, AHY mengatakan, apabila ada tanah yang diwakafkan untuk masjid dan sarana peribadatan lainnya, agar melaporkannya ke Kantor Pertanahan setempat untuk diurus dan terbitkan sertifikatnya.
"Ini demi tertib administrasi dan kenyamanan di masyarakat," demikian AHY. *