Akan Dinaikan 12 Persen, Apa Itu PPN dan Apa Pengaruhnya ke Masyarakat?

Kamis 14-03-2024,12:19 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pajak pertambahan nilai (PPN) bakal dinaikan menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025, meskipun Presiden berganti. 

Kata Airlangga, ini disebabkan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 akan melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk dalam urusan perpajakan.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di Kantornya, Jumat 8 Maret 2024.

Menurut Airlangga, kenaikan PPN, ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana, ditetapkan OPN naik jadi 11 persen sejak 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025. 

BACA JUGA:Buruan Daftar, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk S1 dan S2

Lalu, Apa itu PPN?

PPN adalah pajak pertambahan nilai atau biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Tapi, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya barang kena pajak (BKP). 

PPN sendiri, akan dikenakan kepada konsumen yang meliputi dua jenis. Pertama, dipunggut dan ditentukan besarannya oleh pemerintah daerah (Pemda) yang disebut PB1. 

PB1, ini masih sebesar 10 persen. PB1 dikenakan kepada konsumen misalnya, ketika makan di restoran. Pajak tersebut adalah tambahan biaya dari keseluruhan pembelian konsumen yang dipungut oleh Pemda untuk keperluan daerah yang bersangkutan. 

Sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 58 ayat 1, PB1 adalah bagian dari tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan sebesar 10 persen. 

BACA JUGA:Link Uang Bukoan dari Wabup Arie Septia Adinata, 3 Ramadan 1445 H

Adapun, objek PBJT meliputi makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian atau hiburan. 

Sedangkan PPN secara umum yang akan dinaikkan menjadi 12 persen di Tahun 2025 dari saat, ini 11 persen adalah yang dipungut oleh pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Dan secara umum, PPN diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Subjek PPN, ini adalah perusahaan yang masuk sebagai wajib pajak (WP) Badan. 

Kendati menjadi subjek, PPN adalah perusahaan, tapi tarif itu dipungut kepada konsumen. Jadi perusahaan hanya sebagai pemungut pajak perantara konsumen dan pemerintah. 

Kategori :