PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS dalam empat tahap. Jumlah yang diberikan beragam tergantung pada kriteria keluarga penerima manfaat.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM berdasarkan DTKS dan dibagikan setiap dua bulan sekali.
BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga yang akan diterima sebesar Rp400.000 setiap dua bulan dan akan dikirim ke nomor rekening KPM melalui bank Himbara.
BACA JUGA:Belum Tidur Tapi Mau Ibadah Shalat Tahajud? Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Bantuan Pangan Beras sebanyak 10 Kg per kepala keluarga (KK) secara bertahap diberikan kepada KPM.
Bantuan ini berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Bantuan ini disalurkan pada bulan Januari hingga Maret 2024 kepada 22 juta KPM dengan jumlah 10 kg per KPM setiap bulan sekali.
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan kepada 18,8 juta KPM. Adapun pada tahap I yang dimulai pada Februari 2024 untuk 3 bulan dengan jumlah Rp200.000 per bulan.
Itulah penjelasan tentang cara mengetahui bansos 2024 di kemensos.go.id dan macam-macam bantuan yang diterima oleh penerima manfaat. Semoga membantu.*