RADARUTARA.ID- Para Peserta BPJS Kesehatan sudah semakin mudah saat akan berobat di fasilitas kesehatan (faskes). Pasalnya, para peserta sudah bisa berobat tanpa perlu membawa kartu BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini para peserta BPJS kesehatan akan diberikan dua pilihan cara yaitu, bisa menggunakan KTP dan juga bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN. Untuk berobat menggunakan Mobile JKN tersebut merupakan solusi berobat yang paling praktis ke Faskes. Sebab, Anda hanya perlu membawa smartphone saat akan berobat.
Lantas bagaimana cara mendaftar mobile JKN? simak penjelasnya berikut ini :
BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Bengkulu Utara Aman Hingga Ramadhan
Cara daftar Mobile JKN
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang pertama yaitu, unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store maupun App Store pada smartphone Anda.
Kedua, buka aplikasi tersebut dan pilih tombol 'Pendaftaran Pengguna Mobile'. Setelah terbuka, maka Anda wajib mengisi form pendaftaran dengan memasukkan sejumlah data diantaranya itu, Nomor JKN/ KIS, Nomor KTP/NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor HP, password, dan konfirmasi password.
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan kode aktivasi yang akan dikirimkan melalui email.
Setelah kode aktivasi berhasil Anda dapatkan, maka selanjutnya kembali log in menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau email dan password.
Nah, demikian cara melakukan pendaftaran aplikasi Mobile JKN. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan membantu Anda untuk berobat tanpa menggunakan kartu BPJS Kesehatan maupun KTP.*