Dilansir dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, ketua RW di sana menerima honor sebesar Rp 650.000 per bulan. Sedangkan ketua RT Rp500 ribu per bulan.
BACA JUGA:HGU PT Air Muring Segera Habis, Ini Tuntutan Desa Penyangga kepada Perusahaan
5. Bekasi
Berdasarkan keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan intesif sebesar Rp 5.000.000 (Rp 5 juta) setiap tahunnya atau bila dibagi 12 bulan maka Ketua RT di Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp 416.000 setiap bulan.
6. Magelang
Besaran upah yang diterima oleh Ketua RT telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, yakni sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
7. Yogjakarta
Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.*