RADARUTARA.ID- Jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kasus Judi Online (Judol) dengan omzet yang mencapai Rp 18 Miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyampaikan, awal mula terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan.
"Terungkap kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, saat patroli dilakukan ditemukan aktifitas adanya pembuatan serta penjualan Id Permainan High Domino bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai," ujarnya.
BACA JUGA:Hindari 6 Kebiasaan Ini, Agar Cepat Jadi Jadi Orang Kaya
BACA JUGA:Ternyata Begini, Cara Menghindari DC Agar Tidak Dikejar-kejar Pinjol
Dikatakannya pula, Tik akhirnya melakukan penggrebekan di dua tempat yakni Jalan Sukajadi dan jalan Kalakap dan polisi menemukan ada 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.
"Ada 32 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ada juga satu tersangka yang bernama Robby Bahtera Randika berada di Kota Banyumas, Jateng," terangnya.
Saat akan diburu pelaku akan bergerak menuju Jakarta lalu diamkan oleh tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari.
"Omzet mereka Rp 18 miliar sejak tahun 2022-2024 beroperasi," imbuh Nasriadi.*