RADARUTARA.ID- Hukum tradisi Munggahan dalam Islam dijelaskan oleh ulama Buya Yahya. Pada umumnya, khususnya menjelang bulan Ramadhan di Indonesia, sebagian masyarakat muslim menggelar tradisi Munggahan.
Tradisi Munggahan, sendiri adalah acara untuk menyambut bulan puasa Ramadhan yang dikenal oleh masyarakat suku Sunda atau Jawa Barat.
Dikutip dari laman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, kata Munggahan berasal dari bahasa Sunda. Artinya, Munggah itu adalah naik. Sementara makna Munggahan artinya naik ke bulan suci yang derajatnya lebih tinggi.
Demikian makna bagi masyarakat muslim Sunda, tradisi Munggahan itu dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Di sisi lain, mereka juga memaknai Munggahan bertujuan supaya terhindar dari perbuatan tidak baik selama menjalani ibadah puasa nantinya.
BACA JUGA:Mengenal Rafflesia Kemumuensis, Bunga Terbesar yang Baru Mekar di Kemumu
Pada momen Munggahan, ini warga juga sempat berkumpul untuk saling memaafkan dan saling mendoakan serta diakhiri dengan menyantap makanan bersama.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum Munggahan ini di dalam Islam? Apakah benar haram?
Dilansir dari ceramah ulama Buya Yahya melalui Chanel YouTube Al-Bahjah TV, dijelaskan bahwa hukum Munggahan dalam Islam.
Buya Yahya, menerangkan bahwa hukum Munggahan dalam Islam diperbolehkan dengan syarat tidak ada unsur keyakinan di dalamnya.
Keyakinan yang dimaksud oleh Buya Yahya, ini adalah melakukan tradisi tersebut dengan meyakini bisa mendatangkan rezeki.
“Misal kita percaya sesuatu tersebut bisa mendatangkan rezeki, itu termasuk musyrik,” ujar Buya Yahya.
Ditambahkan, Buya Yahya, setiap daerah memiliki tradisinya sendiri-sendiri menyambut bulan puasa Ramadhan.
Ia, mengatakan umumnya tradisi itu dilakukan adanya keyakinan selain kepada Allah SWT.