Harga Beras dan Cabai Naik, Banyak Kelompok Tani Urus Legalitas

Selasa 27-02-2024,14:31 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Naiknya harga beras dan cabai di berbagai daerah, membuat petani makin bergairah, diantaranya petani di Kabupaten Bengkulu Utara.

Tidak hanya memperluas lahan pertanian, mereka juga tengah menyiapkan persyaratan untuk memperoleh bantuan alat pertanian dari pemerintah.

Tujuannya tidak lain, ingin mempermudah mendapatkan pupuk subsidi alat pertanian dari pemerintah.

Seperti halnya dilakukan oleh petani asal Putri Hijau, Paijo mengaku harga pertanian saat ini membawa berkah bagi petani di Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Duhh! Satu Keluarga di Putri Hijau Positif DBD, Begini Respon Puskesmas

Pria paruh baya yang berkecimpung mengembangkan tanaman cabai itu, mengaku hasil panen yang digelutinya naik signifikan. Lantaran harga jual pada pengepul diangka Rp100 ribu perkilogramnya.

"Sebelumnya hanya Rp60ribu, kini sudah mencapai Rp100 ribu. Selain itu harga sayur mayur yang kami tanam juga bagus dan bisa membantu kebutuhan ekonomi rumah tangga," bebernya.

Dengan begitu, dirinya bersama petani cabai dan sayur mayur di wilayah itu berencana ingin membuat kelompok tani yang resmi dan terdaftar di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara.

"Meskipun harganya bagus, tetapi harga pupuk mahal dan masih sulit didapatkan, makannya kita ingin membuat kelompok tani agar bisa mendapatkan kuota pupuk," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Jadwal Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Jatah Bulan Februari 2024 di Bengkulu Utara

Disisi lain, Kepala DTPHP Bengkulu Utara, Abdul Hadi melalui Kasi Penyuluh, Syamsul Bahri mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kelompok tani agar terdaftar resmi di pemerintah.

Syarat dan ketentuan itu diberlakukan, agar keberadaan kelompok tani memang benar-benar ada sesuai kriteria yang diminta oleh pemerintah.

"Ketika semua syarat sudah dipenuhi oleh Poktan, maka registrasi dari dinas baru bisa diproses. Memang syarat utama ingin mengajukan bantuan harus dilengkapi legalitas dari kelompok tani itu sendiri," katanya.

Syamsul menjelaskan, syarat registrasi Poktan tersebut diantaranya pengantar dari Korluh (BPP), Poktan sudah terdaftar di Simluhtan, berita acara pembentukan Poktan, SK Kepala Desa/Kelurahan pembentukan Poktan, Profil dan anggaran dasar serta identitas para anggota.

"Jika persyaratan tersebut lengkap, hanya 1 jam sudah keluar register Poktan dari DTPHP," jelasnya. *

Kategori :