Tidak hanya situs game atau judi online saja yang diberantas oleh Kementerian Kominfo, namun pihaknya juga memblokir 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi online.
"Kami juga melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet yang tertaut dengan perjudian online,"tandasnya.*