Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1. Ini dikarenakan Parpol A mendapat suara terbanyak banyak, sehingga dia berhak mendapat satu kursi pertama berdasarkan suara terbanyak hasil pembagian.
Selanjutnya, untuk menentukan kursi kedua jumlah suara Parpol A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Berikutnya suara Parpol lainnya dibagi dengan bilangan 1.
BACA JUGA:Pleno PPK, Ini 6 Caleg DPRD Bengkulu Utara Terpilih dari Dapil 3
Dengan cara, itu maka Parpol B akan mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Dan metode, ini juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.