Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor Secara Online

Sabtu 24-02-2024,15:47 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

Isi 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

Klik simbol tambah

Masukkan data kendaraan dokumen digital Nantinya muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

Isi nama pemilik kendaraan

Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

Setelah data sudab terisi lengkap, klik "Lanjut"

Halaman selanjutnya akan memperlihatkan dokumen berhasil ditambahkan.

BACA JUGA:Hanya Modal Surat Ijin Usaha, KUR BRI Layani Pinjaman Plafon Rp50 Juta Hingga Rp500 Juta, Begini Caranya

3. Pengesahan STNK

Klik NRKB

Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayarkan

kemufian slide tombol kirim dokumen TBPKP

Kategori :