Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Isi 5 digit terakhir nomor rangka.
Daftar kendaraan milik orang lain:
Klik simbol tambah
Masukkan data kendaraan dokumen digital Nantinya muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Isi nama pemilik kendaraan
Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
Setelah data sudab terisi lengkap, klik "Lanjut"
Halaman selanjutnya akan memperlihatkan dokumen berhasil ditambahkan.
3. Pengesahan STNK
Klik NRKB
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayarkan
kemufian slide tombol kirim dokumen TBPKP