RADARUTARA.ID - Kecamatan Tanjung Agung Palik merupakan salah satu kecamatan muda di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Resmi berdiri tahun 2013, kecamatan ini nyatanya memiliki partisipasi politik yang tinggi. Ini dibuktikan dengan 2 periode berturut-turut, 3 orang calin anggota legislatif (cale) dari Kecamatan Tanjung Agung Palik terpilih dan melenggang duduk di kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Jumlah penduduk di wilayah Kecamatan ini juga relatif sedikit, berdasarkan data BPS Kabupaten Bengkulu Utara, pada tahun 2022 lalu jumlah penduduk Kecamatan Tanjung Agung Palik hanya berjumlah 8.191 jiwa atau paling sedikit kedua di Kabupaten Bengkulu Utara setelah Kecamatan Enggano.
Hanya saja, meski jumlah masyarakatnya sedikit, Kecamatan Tanjung Agung Palik selalu berhasil melahirkan anggota DPRD terbanyak, khususnya dari Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal itu terlihat sejak Pemilu 2019 lalu, dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif pada saat itu, Kecamatan Tanjung Agung Palik berhasil melahirkan 3 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang diantaranya itu Hasdiansyah, Eko Putra dan Beni Bumansyah dengan masa jabatan 2019-2024.
Hal serupa kembali terjadi pada Pileg tahun 2024 ini. Berdasarkan hasil rapat pleno perolehan suara dari PPK di Dapil 3 bisa diprediksi 3 caleg dari Kecamatan Tanjung Agung Palik berpeluang besar melenggang ke kursi dewan lagi.
Mereka adalah Hasdiansyah, yang tak lain merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara aktif, kemudian Eko Putra yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara aktif dan satu lagi yaitu Iqbal Andeka Putra yang merupakan politisi muda pendatang baru.
Adapun rincian perolehan suara partai dan calon berdasarkan penjumlahan dari Dapil 3 melalui hasil pleno PPK di Kecamatan Tanjung Agung Palik, Air Besi, Air Napal, Hulu Palik dan Enggano yaitu sebagai berikut:
1. Partai Gerindra : 4.060 suara
- Hasdiansyah : 2.359 suara.
2. Partai Nasdem : 7.770 suara
- Eko Putra : 3.552 suara
- Iqbal Andeka Putra : 3.822 suara
Meski demikian, hal itu belum bisa dipastikan sebelum adanya pengumuman resmi dari pihak penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara. *