Ternyata Oknum Manteri Cabul di Putri Hijau Itu Residivis, Kapolsek: Pernah Dihukum dengan Kasus yang Sama

Rabu 21-02-2024,12:29 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Fakta lain terungkap disela bergulirnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Manteri di Putri Hijau berinisial MS, 58 tahun. Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radarutara.id Rabu (21/2) hari, ini.

Oknum Manteri Cabul berinisial MS, ini ternyata adalah seorang Residivis kambuhan yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus asusila dan pernah menjalani hukuman.

"Benar, pelaku adalah residivis yang dulunya pernah dihukum dengan kasus yang sama yakni, asusila. Sekarang kambuh lagi," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH kepada radarutara.id Rabu (21/2) hari ini.

BACA JUGA:Hemm! Modus Pengobatan, Manteri Keliling di Putri Hijau Cabuli Pasien Dibawah Umur

Diungkapkan Kapolsek, kepada penyidik pelaku mengaku bahwa kedatangannya ke rumah korban di Desa Suka Medan berniat ingin menagih uang berobat sebelumnya.

"Tapi dibalik pengakuannya yang ingin menagih uang berobat, itu. Pelaku justru melakukan aksi pencabulan kepada korban," tandas Kapolsek.

Sementara, ini lanjut Kapolsek, hanya ada satu korban dalam peristiwa aksi pencabulan yang menjerat pelaku tersebut.

"Hanya satu korban, sementara ini kita sedang lanjutkan proses pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bengkulu Utara," demikian Kapolsek.*

Kategori :