RADARUTARA.ID- Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Bengkulu dipastikan akan melakukan pemungutan Suara Ulang (PSU). Nantinya PSU ini bakal dilaksanakan minimal 10 hari setelah pencoblosan.
Tiga TPS yang akan menjalankan PSU yakni, dua TPS dari Kecamatan Gading Cempaka, yakni di TPS 5 Cempaka Permai dan TPS 16 Jalan Gendang dan satu TPS lagi ada di Pekan Sabtu.
"Karena ada kekeliruan Administrasif maka,KPU Kota Bengkulu telah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Saat ini KPU telah memulai persiapan untuk penyelenggaraan ulang (PSU) dengan fokus pada aspek logistik dan teknis," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.
BACA JUGA:Menuju Final, Berikut Ini Real Count 5 Caleg DPRD Dapil II Bengkulu Utara
Diakui pula oleh Rayendra Pirasad, bahwa, point utama yang paling disoroti oleh Bawaslu Kota Bengkulu adalah adanya kekeliruan dalam menggunakan hak pilih.
"Kita akan memastikan PSU akan berjalan lancar dan tetap memberikan operasional yang diperlukan," ujarnya.
Sementara itu, untuk proses komunikasi terkait surat menyurat dan Logistik sendiri KPU kota Bengkulu juga telah melakukan komunikasi dengan KPU Provinsi Bengkulu.
"Segala sesuatunya berkaitan dengan rencana PSU, seperti logistik dan sebagainya sudah kita komunikasikan, tinggal menunggu waktu pelaksanaan," tutup Rayendra. *