RADARUTARA.ID - Pemerintah Kota Bengkulu Pada tahun 2024 ini mengeluarkan kebijakan yakni menjadikan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat untuk pendaftaran sekolah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson menerangkan, Kebijakan bukti Lunas PBB ini akan dijadikan syarat mendaftar sekolah mulai dari tingkatan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP)
"Ini adalah salah satu cara yang dilakukan agar bisa mengejar capaian target, oleh sebab itu bukti lunas PBB harus dilampirkan," ujarnya.
BACA JUGA:Hari Ini, Jokowi Bakal Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR di Istana
Dikatakannya pula, bukti lunas PBB tersebut akan diterapkan pada keperluan masyarakat lainnya, dengan begitu target PAD bakal tercapai.
Diterangkannya pula, agar hal tersebut bisa terealisasi dengan baik pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan kantor kelurahan dan kecamatan setempat.
"Seperti membuat surat keterangan di tingkat kelurahan maka harus ada bukti lunas PBB. Jika belum, maka kami arahkan agar dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resmi," terang Eddyson.
BACA JUGA:Menuju Final, Berikut Ini Real Count 5 Caleg DPRD Dapil II Bengkulu Utara
Selain sebagai salah satu syarat untuk melakukan pendaftaran sekolah, bukti lunas PBB di kota Bengkulu juga dijadikan syarat untuk pemasangan jaringan listrik PLN. Karena cara ini dilakukan agar lebih memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk melunasi PPB dI kota Bengkulu.
Diungkapkannya pula, jika cara tersebut bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka bisa mengurangi pajak terutang di Kota Bengkulu.
"Uang pajak ini akan digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan," ujarnya.
Sementara itu, pada tahun 2024 ini Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot) menargetkan pajak dan sektor retribusi sebesar Rp201 miliar dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp44 miliar.
BACA JUGA:Mengenal Program Desa BRILian, Program yang Bisa Membuat Desa Dapat Uang Rp1 Miliar
Untuk sektor yang menjadi fokus Pemkot Bengkulu yaitu dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebab realisasi pada tahun sebelumnya mencapai 80 persen.
"Semua menjadi primadona, tetapi memang pajak BPHTB dan juga PBB-P2 saat ini paling bagus karena potensi yang baik," ujarnya.