Mengenal Rejang, Suku Tertua yang Mendiami Bengkulu

Kamis 15-02-2024,09:06 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Suku Rejang merupakan salah satu suku bangsa paling tua di Sumatera yang mendiami wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, hingga Kabupaten Lebong.

Suku Rejang dipercaya sebagai penduduk asli di Provinsi Bengkulu, dan juga penghuni pertama atau suku paling tua. Suku Rejang mempunyai populasi sebanyak 350.000 jiwa. Masyarakat Rejang yang asli masih mempunyai peradaban yang menjunjung harga diri.

Bahasa Suku Rejang mempunyai perbedaan yang mencolok dalam dialek penuturan bahasa, tetapi setiap penutur asli bahasa Rejang bisa memahami perbedaan kosakata ketika komunikasi.

BACA JUGA:Perhitungan Sementara, Ny Eko Kurnia Ningsih Mian Unggul

Suku Rejang juga terkenal sebagai suku yang mempunyai ilmu sakti mandraguna. Mayoritas suku Rejang memeluk agama Islam yang mempengaruhi adat istiadat Rejang, terutama tentang mahar perkawinan, perceraian, hingga larangan keras untuk menikah beda agama.

Suku Rejang mempunyai beraneka ragam bentuk aturan budaya yang mampu memengaruhi kehidupan masyarakat setempat. Mereka terkenal mempunyai hukum adat sendiri yang mengatur semua adat istiadat dan tradisi.

Bahkan, Suku Rejang juga mempunyai peradaban yang menjunjung harga diri, hingga mempunyai aksara kaganga sebagai bentuk kekayaan budaya mereka.

BACA JUGA:Tak Perlu Cuci Ulang, Begini Trik Basmi Bau Apek di Pakaian dengan Mudah

Segala aturan budaya ini merupakan peran penting dalam mempertahankan warisan budaya dan tradisi Suku Rejang, yang ikut memengaruhi kultur dan budaya di Provinsi Bengkulu.

Hubungan yang terjalin dalam kekerabatan suku rejang yakni patrilineal. Suku rejang merupakan sistem kesatuan sosial yang bersifat keturunan.

Penggolongan masyarakat rejang zaman dahulu, seperti golongan bangsawan dan raja raja, golongan kedua yakni golongan tuwa kutei. Hukum dalam adat rejang rejang mengenal hukum denda dan hukum mati, jika semakin berat kejahatan yang dilakukan maka semakin berat pula denda yang wajib pelaku kejahatan itu tanggung.

Kalau kejahatan yang dilakukan tidak terampuni masyarakat rejang memberlakukan hukum mati. Untuk sekarang ini hukum tersebut tidak berlaku lagi, karena sekarang ini masyarakat suku rejang mengikuti hukum yang ada di Indonesia.*

Kategori :