Pemkot Bengkulu Secara Resmi Menaikan Tarif Parkir Kendaraan, Berikut Rinciannya

Selasa 13-02-2024,09:42 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kota Bengkulu bakal menaikan tarif Parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Jika sebelumnya tarif Parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 pada tarif terbaru ini akan menjadi Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3000 untuk roda empat.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson menyampaikan saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada di Kota Bengkulu. Dipastikannya sosialiasi itu sendiri sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku. 

"Ditargetkan pada bulan Februari akan segera berlaku, saat ini masih menunggu verifikasi perda, untuk itu akan disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya 

BACA JUGA:Pengumuman! Pemerintah Memperpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I, Ini Batas Akhirnya

BACA JUGA:Selain KPM PKH dan BPNT, Bansos BLT Jenis Ini Cair 4 Kali Sekaligus di Februari 2024

Nantinya setelah sosialisasi selesai dilaksanakan, ia berharap agar masyarakat bisa menyesuaikan dengan tarif terbaru.

Selain itu dia juga menegaskan bahwa uang yang di dapat bakal disetorkan kepada KAS Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tujuan nya agar hal ini bisa berjalan tertib, selain itu masyarakat juga harus meminta karcis ,karena kalau itu itu adalah ilegal," tegasnya.

Tahun 2024 ini sendiri Pemkot Bengkulu sudah menargetkan retribusi parkir di wilayah tersebut pada 2024 mencapai sebesar Rp 12 miliar.*

Kategori :