RADARUTARA.ID - Untuk pertama kalinya Indonesia menyelenggarakan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak. Sebagai pemilih yang baik, masyarakat harus tahu tentang tata cara pencoblosan ketika hari pemilihan nanti, tepatnya 14 Februari 2024.
Tetapi, sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama kamu telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pastikan sudah memperoleh formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Di hari pemungutan suara ada tata cara yang wajib dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS. Lantas, bagaimana cara mencoblos yang benar dan sah?
BACA JUGA:5 Tips dan Trik Jadi Pemilih Pemula yang Cerdas Saat Pemilu 2024
Untuk mencoblos surat suara pada Pemilu 2024, berikut ini beberapa langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Pastikan nama kamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Kamu bisa memeriksa status pendaftaranmu dalam situs cekdptonline.kpu.go.id.
2. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan yang tertera dalam DPT.
3. Isi daftar hadir di lokasi TPS.
4. Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) yang biasanya telah diberikan sebelum hari pencoblosan.
5. Tunggu sampai namamu dipanggil.
6. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke dalam bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
BACA JUGA:Masa Tenang, APK Harus Ditertibkan dan Seluruh Bentuk Kegiatan Kampanye Dilarang
7. Pencoblosan dilakukan menggunakan alat yang telah disediakan, dan mencoblos surat suara sesuai ketentuan yang ada.
8. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
9. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.