Sementara untuk membeli emas Antam LM lewat TikTok, Anda bisa mencari nama "Butik Emas Antam" di aplikasi TikTok.
Selebihnya, calon pembeli emas juga bisa menghubungi call center di 0804-1-888-888, dan email pengaduan di infolm@antam.com.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memenangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Budi Said. Di jalannya persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat pada (Selasa 6 Februari 2024. Majelis hakim telah membacakan pertimbangan yang isinya, menyatakan bahwa permohonan PKPU bersifat tidak sederhana. Karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berjalan.
Pada kesempatan, itu Majelis Hakim, menyatakan bahwa perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut mengenai Pasal 223 Jo Pasal 2 ayat (5), UU PKPU. Dimana pasal tersebut menjelaskan tentang yang bisa mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.
"Tentunya putusan ini juga semakin mempertegas bahwa Antam merupakan suatu perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat. Sebagaimana dapat dilihat dari likuiditas dan solvabilitas ANTAM yang sangat baik, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti ANTAM jatuh ke dalam PKPU," tegas Pengacara Antam dikutip dari CNBC Indonesia, Fernandes Raja Saor.
BACA JUGA:4 Ruang Kelas, WC hingga Perpustakaan di SDN 061 Bengkulu Utara dalam Kondisi Rusak Berat
Dengan berakhirnya perkara PKPU ini juga berarti notasi khusus M pada Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.
"Pertama-tama kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara No. 387, yaitu Bapak Buyung Dwikora, S.H., M.H., bapak Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dan bapak Bintang AL, S.H., M.H. Terima kasih karena telah memberikan suatu pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Putusan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN," masih Fernandes.
Berakhirnya PKPU ini juga merupakan suatu usaha yang melibatkan banyak elemen, seperti para Jaksa Pengacara Negara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah mendampingi dan bertindak sebagai kuasa hukum bersama-sama dengan Fernandes Partnership untuk membela kepentingan negara dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Pinjaman Online Bank Syariah Terbaru 2024, Hanya Lewat HP, Dana Rp50 Juta Cair Tanpa Bunga
Selain, itu pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian BUMN sebagai pihak yang memberikan dukungan dan bantuan yang tidak henti, mengawal seluruh langkah hukum Antam dalam perkara ini.
"Tentu kami juga tidak lupa mengapresiasi dukungan masyarakat yang begitu luas, yang senantiasa memberikan kepercayaannya kepada Antam. Kemenangan ini adalah kemenangan bersama, yang tidak akan terjadi jika tidak mendapatkan dukungan yang besar dari pihak-pihak tersebut," kata Fernandes.
Untuk putusannya sendiri, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan karena kini putusan masih dalam tahap minutasi.
Selain itu, pihaknya juga ingin menyampaikan agar ke depannya para kreditor-kreditor BUMN, terutama kreditor yang utangnya tidak sederhana, agar tidak gegabah untuk menggunakan instrumen PKPU sebagai upaya pemenuhan haknya.
PKPU Budi Said kepada Antam sendiri berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton yang diklaim dirinya. Antam sendiri menegaskan, jika permohonan PKPU Budi Said, dalam transaksi pembelian emas tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan.*