RADARUTARA.ID - Sesuai dengan jadwal yang di tetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mulai dilakukan pada Senin (05/02) di berbagai negara.
pemilihan ini sendiri dilakukan oleh warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negri dan telah terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pelaksanaan pemilihan Umum (Pemilu) ini sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
BACA JUGA:Target Pekerjaan 8 Bulan, Pasar Inpres Presiden Jokowi di Bengkulu Utara Mulai Dikerjakan
Sementara itu untuk proses pemungutan suara dilakukan lebih dulu dibandingkan dengan pemilu dalam negeri.
Akan tetapi untuk perhitungan suara dilakukan secara bersamaan dengan yang ada di dalam negeri yakni pada tanggal 14 Februari mendatang.
Berikut ini sejumlah jadwal setiap negara yang akan melaksanakan Pemilu 2024 lebih dulu dari Indonesia, diantaranya:
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Berhalangan Hadir, Musrenbang di Kecamatan Giri Mulya Tawarkan Pupuk Gratis
Senin, 5 Februari 2024
- Hanoi
- Ho Chi Minh City
Selasa, 6 Februari 2024
- Panama City
Kamis, 8 Februari 2024