RADARUTARA.ID - Untuk mempermudah para petani mendapatkan pupuk subsidi, pada tahun 2024 ini pemerintah telah membuat aturan dengan pembelian Pupuk Subsidi hanya dengan menggunakan KTP.
Menteri Pertanian (Mentan),Andi Amran Sulaiman menyampaikan kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah terhadap produksi dan nasib petani.
"Tidak usah macam - macam, jangan ada yang mempersulit, oleh sebab itu cara mengambil pupuk Subsidi hanya bermodalkan KTP," ujarnya.
BACA JUGA:Mahfud dan Ahok Mundur dari Jabatannya, Begini Kata Cak Imin
Ditegaskan oleh Mentan, para Pengecer ataupun distributor tidak boleh memainkan harga jual beli yang telah di subsidi oleh pemerintah, jika nantinya ada yang berbuat curang maka pihaknya Akan membawa hal tersebut ke proses hukum.
"Kalau pengecer ada yang mempersulit, maka akan dicabut izinnya," tegasnya.
Tak hanya itu, Amran juga bakal menindak para pejabat Kementan yang tidak serius dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi ke seluruh Indonesia.
"Kalau tidak berhasil mengawasi distributor maka jabatan bapak taruhannya, ini harus di dengar baik - baik," tutupnya.*