Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Minta Perusahaan Rokok Bengkulu Banderol Harga Terjangkau

Senin 05-02-2024,08:59 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Tingginya harga rokok di Indonesia maka maraknya beredarnya rokok ilegal dengan harga murah meriah.

Hal itu disoroti oleh Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto. Dirinya berharap setelah mendapatkan nomor pokok tersebut, pihak pengelola pabrik rokok 'Coffe Trift' dapat melanjutkan dengan mengajukan pemesanan pita cukai untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Dengan begitu tarif jual produksi rokok di Bengkulu bisa diterima oleh masyarakat secara luas, namun tetap mempertimbangkan aspek kesehatan.

Tak hanya itu saja, kehadiran perusahaan rokok pertama di Bengkulu ini dapat menyerap tenaga kerja baru dan memberantas rokok ilegal.

"Kebijakan cukai hasil tembakau diterapkan untuk menyesuaikan aspek kesehatan dan terciptanya tenaga kerja baru dari masyarakat sekitar,"ungkapnya.

BACA JUGA:Benarkah Bengkulu Akan Memiliki Pabrik Rokok, Begini Kata Bea Cukai Bengkulu!

Koen Rachmanto juga menyoroti dampak positif dari kehadiran pabrik rokok legal ini, terutama dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bengkulu. 

Pemerintah pun berharap bahwa pabrik ini dapat memproduksi rokok dengan harga yang bersaing dan merakyat. Karena saat ini banyak beredar rokok ilegal dengan harga Rp10 ribu. 

"Saat ini, harga rokok legal di Bengkulu berada di atas Rp20 ribu per bungkus. Jadi ini menjadi tantangan agar rokok ilegal bisa diminimalisir atas kehadiran rokok di Bengkulu,"katanya.

Jadi, lanjut dia dengan kehadiran pabrik rokok di daerah ini, diharap dapat menyasar konsumen yang cenderung membeli rokok di harga murah untuk memberantas rokok ilegal.

"Gimana caranya bisa bersaing dengan rokok ilegal, sehingga rokok tanpa bea cukai di Bengkulu berkurang,"tandasnya.*

Kategori :