Bimtek Sudah, Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair? Ini Penjelasannya

Sabtu 03-02-2024,09:55 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Sesuai jadwal, tepat pada 25 Januari 2024 anggota KPPS resmi memulai masa kerjanya. Dalam waktu satu bulan kedepan, ketua dan anggota KPPS akan terlihat dalam tugas Pemilu 2024.

Selama masa kerja, itu KPPS akan diberi gaji. Gaji KPPS sendiri sudah diatur di dalam PKPU. Lalu kapan gaji KPPS Pemilu 2024 cair?

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 telah ditetapkan pada tahun 2022. Besaran nominalnya gaji KPPS berbeda berdasarkan posisi. Dikutip dari situs resmi KPU, berikut rincian gaji KPPS Pemilu 2024. 

Rp 1.200.000: Ketua KPPS

Rp 1.100.000: Anggota KPPS

Gaji, ini lebih besar dibanding ketua dan anggota KPPS yang diterima pada Pemilu 2019. Kenaikan gaji yang terjadi lebih banyak dua kali lipat. Ada pun, gaji yang diterima oleh KPPS di Pemilu 2019 sebagai berikut:

Rp 550.000: Ketua KPPS

Rp 500.000: Anggota KPPS

BACA JUGA:Ahok Tiba-tiba Mundur dari Komisaris Utama Pertamina dan Ini Kondisi Terkini Perusahaan BUMN Tersebut

Kapan gaji KPPS 2024 cair?

Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 462 Tahun 2022 telah diatur seju lah teknis nominal sampai jadwal pencairan gaji bagi badan ad hoc Pemilu 2024. Di dalam badan ad hoc, itu juga termasuk posisi KPPS. 

Seusai aturan yang berlaku, ketua dan anggota KPPS akan menjalankan tugas sejak dilantik pada 25 Januari 2024. Sedangkan masa jabatan kerja ketua dan anggota KPPS akan habis sejak dilakukan 9 hari setelah Pemilu dilaksanakan yakni pada 23 Februari 2024.

Berikut pencairan gaji KPPS sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 dilakukan setelah masa kerja KPPS berakhir. 

"Pemberian Honorarium Pokja ini hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024," bunyi aturan tersebut.

Kategori :