RADARUTARA.ID - Pesta demokrasi akan segera dilaksanakan, pemilihan pemimpin bangsa akan menentukan masa depan Indonesia di 5 tahun mendatang.
14 Februari akan menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia sebab di hari tersebut berlangsung pemilihan umum secara besar-besaran terutama yang paling disorot adalah pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Supaya kegiatan tersebut berjalan dengan lancar tentunya pihak KPU telah bekerja keras dengan mempersiapkan segala proses yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari mendatang.
Bahkan kelompok penyelenggara penguatan suara atau KPPS Pemilu 2024 telah dilantik sejak 25 Januari yang lalu bahkan diklaim oleh netizen sangat meriah dan begitu viral dijagat Maya. Saat sekarang ini anggota KPPS sedang memulai masa bimbingan teknis atau bimtek.
BACA JUGA:Ini Dia Kriteria Agar Suara Anda Dinyatakan Sah Saat Nyoblos Pada Pemilu 2024
Setiap anggota KPPS yang mengikuti bimtek akan menerima Honor di luar gaji sebagai kompensasi mereka. Honor tersebut berupa uang saku atau pengganti biaya transportasi. Uang saku bimtek KPPS Pemilu 2024 mengikuti kebijakan setiap daerah, yang mungkin memiliki regulasi masing-masing.
Beberapa daerah memberikan uang saku saja, termasuk uang makan. Oleh karena itu, setiap anggota KPPS berhak mendapatkan uang transportasi dan uang saku, yang dapat disertai dengan makan siang, snack, atau fasilitas lain sesuai dengan kebijakan KPU daerah.
Menurut informasi yang beredar dalam media sosial ada sejumlah anggota KPPS yang melaporkan bahwasannya mereka memperoleh uang saku sebesar mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200.000. selain itu anggota KPPS juga akan menerima sejumlah besar uang gaji selama menjalankan tugas.
BACA JUGA:KPPS Wajib Tau! Begini Caranya Agar Tidak Kerja Pagi Pulang Pagi Saat Pemilu Berlangsung
Besaran dari uang gaji tersebut telah diatur dalama Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022. Berikut adalah besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024:
1. Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
2. Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
3. Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu.
Penyaluran gaji anggota KPPS akan diberikan setelah masa tugas mereka berakhir yaitu setelah 1 bulan pelaksanaan pemilihan.
Selama proses bimtek anggota KPPS akan mengikuti setiap sesi simulasi di lapangan untuk memperkuat pemahaman terhadap prosedur yang telah dipelajari. Materi bimtek juga mencakup beberapa kasus yang mungkin timbul selama Pemilu 2024, seperti prosedur keluar-masuk bilik suara dan kendala administratif pada pemilih.*