Saksi Pemilu 2024 Harus Kantongi Mandat dari Parpol, Bukan dari Caleg

Jumat 26-01-2024,14:20 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Saksi yang ditugaskan untuk mengawal proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 diwajibkan membawa atau mengantongi surat mandat tugas dari partai politik (Parpol) sebagai syarat sah seorang saksi dalam mengawasi proses penghitungan suara. 

"Surat mandat itu di rekomendasikan oleh pimpinan Parpol, bukan rekomendasi dari Caleg perorangan," ungkap Ketua PPK Napal Putih, Bambang Abdu Mutalib, saat dibincangi oleh Radarutara.id disela acara Bimtek KPPS yang berlangsung pada Jumat (26/1) hari ini. 

Dijelaskan Bambang, secara tekhnis, para saksi utusan Parpol yang akan bertugas mengawasi proses penghitungan suara nantinya minimal dapat berkoordinasi atau menyampaikannya kepada pihak PPK atau PPS di H-1 pencoblosan. 

"Kita berharap minimal H-1 mandat atau rekomendasi saksi utusan Parpol itu bisa disampaikan kepada kami," pintanya.

BACA JUGA:Mandi di Aliran Siring Dekat Rumah, Pelajar SD di Ulok Kupai Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya

Ditegaskan Bambang, bagi saksi yang tidak memenuhi syarat maka konsekuensinya tidak akan mendapat ruang khusus untuk bersuara atau bersikap dalam mengawal proses penghitungan suara.

"Saksi yang tidak memenuhi syarat, tidak akan kita beri ruang untuk menyampaikan pendapatnya dalam proses penghitungan suara," pungkasnya.

Lebih jauh, Bambang, menambahkan, saksi perorangan hanya yang bisa dimandatkan bagi pemilihan DPD.

"Hanya saksi DPD yang rekomendasi dikeluarkan secara perorangan. Untuk saksi presiden harus mendapat rekomendasi dari pengurus TKN atau TKD," demikian Bambang.*

Kategori :