Jangan Salah-salah Ya! 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Loh

Jumat 26-01-2024,08:28 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Kendati menjadi andalan oleh banyak masyarakat di Indonesia, tetapi masyarakat jangan salah-salah ya. Karena tidak semua penyakit yang di derita oleh masyarakat bisa ditanggung atau di klaim lewat BPJS Kesehatan loh. 

Biasanya peserta BPJS Kesehatan bisa mendatangi Faskes tingkat pertama untuk mendapat pelayanan dan bisa dirujuk ke Faskes lanjutan sesuai rekomendasi dokter. 

Bahkan bukan hanya biaya berobat saja, tetapi BPJS juga bisa memberikan alat kesehatan secara gratis kepada peserta hanya dengan menggunakan BPJS Kesehatan, baik itu kacamata sampai alat bantu dengar. 

Akan tetapi, layanan ini tentunya hanya berlaku kepada kategori atau kelas tertentu ya. Artinya, tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setidaknya ada 21 penyakit yang tidak bisa ditanggung lewat BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Satu per Satu Pabrik Karet Tutup, Ada Apa dengan Industri Pengolahan Karet Indonesia?

Berikut Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan sejak November 2023:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

Kategori :