Jenis-jenis Talak dalam Pernikahan dan Kapan Kata Talak Boleh Diucapkan, Bagaimana Hukumnya?

Rabu 24-01-2024,19:46 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

3. Hukum talak dianjurkan (mustahab)

Hukum talak menjadi dianjurkan apabila seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Seperti tidak sholat, atau istri tidak dapat menerima kondisi perekonomian suami.

BACA JUGA:Berita Buruk, Suami Istri Akan Cerai Jika Pernah Alami 3 Mimpi Ini

4. Hukum talak diperbolehkan (mubah)

Hukum talak menjadi diperbolehkan apabila istrinya memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keinginan dalam perkawinannya tidak tercapai.

5. Hukum talak makruh

Hukum talak menjadi makruh apabila tidak ada alasan yang jelas. Selain itu, apabila rumah tangganya baik-baik saja dan tidak ada masalah maka hukum menjatuhkan talak jadi makruh.

Talak tidak bisa jatuh sembarangan tentunya memiliki sejumlah syarat yang menentukan apakah talak tersebut dianggap sah ataupun tidak.

Syarat pertama talak yang dijatuhkan oleh suami yang sah, balig, berakal sehat, serta menjatuhkan talak atas ilmuwan sendiri.

Syarat kedua istri yang ditalak haruslah dalam keadaan suci dan tidak disentuh oleh suami sebelumnya, alat ini disebut dengan talak sunnah atau talak yang diperbolehkan. Sementara bagi istri yang berada dalam keadaan haid atau keadaan suci setelah dicampuri, maka talak tersebut dikenal dengan talak bid'ah atau talak yang diharamkan.

BACA JUGA:Ini Bacaan Doa Buka Puasa di Bulan Rajab, Sungguh Besar Manfaatnya!

Adapun syarat yang ketiga yaitu sebelumnya telah diusahakan untuk mendamaikan kedua belah pihak akan tetapi keputusan tetap tidak dapat diganggu gugat sebab telah diucapkan kalimat talak sebelumnya.

Dan jika semua persyaratan tersebut telah tercapai dan terpenuhi maka talak yang dilakukan dan diucapkan oleh sang suami akan jatuh kepada istrinya.

Dalam buku panduan muslim kaffah sehari-hari dijelaskan tentang sejumlah jenis-jenis talak dalam Islam yang diantaranya yaitu talak mati, talak hidup, talak raj'i, dan talak ba'in.

- Talak mati :Talak mati adalah talak yang terjadi akibat suami atau istri meninggal dunia.

- Talak hidup: Talak hidup adalah talak yang terjadi pada saat kedua suami-istri masih hidup akibat sebab-sebab tertentu.

Kategori :