RADARUTARA.ID - Iddah merupakan masa menunggu yang harus dilakukan oleh seorang wanita setelah ia diceraikan oleh sang suami baik secara cerai mati ataupun cerai hidup. Masa iddah bagi seorang wanita berbeda-beda tergantung dengan kondisi ketika ia bercerai dengan suaminya tersebut.
Penjelasan terkait iddah ini telah diterangkan di dalam Alquran ayat 228 yang berbunyi:
.وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌArtinya: "Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228)
BACA JUGA:Ini Yang Dimaksud dengan Masa Iddah Bagi Seorang Perempuan Beserta Larangan-larangannya
Hikmah dari adanya iddah bagi seorang wanita muslim adalah memberikan kesempatan kepada suami untuk kembali rujuk kepada istrinya yang telah Ia talak, tentunya ini hanya berlaku pada talak 1 dan 2 saja.
Selain itu masa iddah juga bertujuan untuk menjaga kesucian dari seorang wanita itu sendiri tanpa, serta memastikan bahwasanya tidak ada lagi jejak dari suami sebelumnya pada tubuh wanita tersebut. Serta agar tetap menjaga silsilah keturunan dan memastikan bahwasanya istri tersebut tidak sedang hamil anak dari suami sebelumnya.
Bagi wanita yang sedang memasuki masa iddah tidak diperkenankan untuk menikah dengan laki-laki lain selama masa iddahnya, selain itu juga tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat yang memang diperlukan. Serta tidak diperkenankan menggunakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan daya tarik berupa wewangian, perhiasan, serta hal-hal yang berbau kecantikan lainnya.
Semua itu bertujuan agar tidak terjadinya fitnah dari seorang wanita yang sedang mengalami masa iddah, jika masa indahnya telah berakhir maka ia baru diperbolehkan untuk menikah kembali dengan laki-laki pilihannya.
BACA JUGA:Dibutuhkan Cepat ! PT CDE Buka Lowongan Kerja untuk Network Engineer, Ini Syaratnya
Bagi seorang wanita yang sedang memasuki masa indahnya memiliki sejumlah jenis dan kategori yang berbeda-beda tentunya pada masing-masingnya memiliki waktu tunggu yang berbeda-beda diantaranya:
1. Iddah karena perceraian.
Pada kategori pertama ini dibagi menjadi dua kondisi di mana kondisi yang pertama yaitu seorang wanita yang diceraikan namun belum disentuh oleh suaminya, maka wanita tersebut tidak diwajibkan untuk melewati masa. Hal tersebut diperkuat dengan dalil dalam Alquran surah al-ahzab ayat 49:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًاArtinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."
Sementara pada kategori kedua bagi wanita yang telah diceraikan akan tetapi sudah mengalami hubungan suami istri dan sampai hamil maka masa iddahnya sampai ia melahirkan. Hal tersebut dijelaskan di dalam Alquran surah at-talaq ayat 4:
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًاArtinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."