RADARUTARA.ID- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Jaya, Dedi Vilara mencatat sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 200 pasangan nikah di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari total itu sebanyak 10 persen atau 20 pasangan nikah merupakan anak di bawah umur.
"Untuk pasangan nikah di bawah umur tahun 2023 sekitar 20 pasangan nikah. Sama dengan tahun 2022, jumlahnya kurang lebih 20 juga," ujar Dedi, Kamis (18/1/2024).
Ia mengatakan sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2020 dalam pasal 7 menetapkan, pasangan nikah setidaknya berumur paling rendah 19 tahun untuk pria dan wanita.
BACA JUGA:Bikin Geger, Warga Sunda Kelapa Diteror Pocong, Tapi Ternyata Ini yang Terjadi
Hanya saja meski demikian, pasangan nikah di bawah umur tetap bisa dinikahkan secara resmi dengan catatan harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
"Jadi mereka yang berumur kurang dari kebijakan tersebut maka wajib untuk mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Jika tidak, maka belum bisa kami dinikahkan. Kami gak akan berani. Untuk wilayah Kecamatan Padang Jaya paling muda yang menikah di umur 16 tahun" jelasnya.
Ia menyebut aturan tersebut diterapkan oleh Kementrian Agama lantaran usia produktif seseorang minimal harus 19 tahun.
"Usia ideal menikah ini jadi penentu kesiapan fisik dan mental pasangan suami istri (pasutri) dalam menjalani bahtera rumah tangga,” tandasnya.*