RADARUTARA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan baru tentang Pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum 2024.
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 tahun 2024 pada halaman 83-84 huruf b,c ditegaskan bahwa saksi akan mendapat hard copy c1 hasil penghitungan suara di TPS.
Jika kpps tidak dapat memberikan hard copy c1 hasil kepada saksi maka kpps akan memberikan c1 hasil dalam bentuk digital/pdf kepada saksi.
Berikut bunyi Lengkapnya keputusan KPU tentang pengumuman dan penyampaian hasil perhitungan suara pada keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 point b dan c.
b. Ketua KPPS menyampaikan hasil perhitungan suara kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk Hard Copy.
c. Dalam hal perhitungan suara dalam bentuk Hard Copy sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak dapat dihasilkan oleh KPPS, ketua KPPS menyampaikan hasil perhitungan suara kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk dokumen elektronik dengan format PDF.*