Hanya Berlaku di Wilayah Ini, 5 Jenis Kendaraan Ini Akan Dibebaskan dari Pajak Tahunan

Rabu 17-01-2024,18:42 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Dalam peraturan terbaru terkait pajak pemerintahan DKI Jakarta menetapkan mengenai pajak kendaraan bermotor atau titik Hal tersebut tertuang di dalam Perda provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024.

Peraturan ini telah dijadikan sebagai undang-undang tepatnya pada 5 Januari tahun 2024 lalu. Akan tetapi teruntuk kebijakan mengenai pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama baru bisa direalisasikan pada Januari 2025.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:PNS Pusat dan PNS Daerah Dihapus, Semua Pegawai Berubah Jadi ASN, Termasuk PPPK?

Akan tetapi ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB diantaranya:

1. Kereta api: Kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori kereta api tidak akan dikenakan pajak tahunan.

2. Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara: Semua kendaraan yang secara khusus digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara akan dibebaskan dari pajak tahunan.

3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah: Kendaraan yang terkait dengan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan prinsip timbal balik, serta lembaga-lembaga internasional yang mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintah juga tidak akan dikenakan pajak tahunan.

4. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan: Semua kendaraan bermotor yang menggunakan sumber energi terbarukan, seperti listrik, hidrogen, atau bahan bakar lain yang ramah lingkungan, tidak akan dikenakan pajak tahunan.

5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual: Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang secara eksklusif digunakan untuk keperluan pameran dan tidak dijual tidak akan dikenakan pajak tahunan.

BACA JUGA:Fakta Menarik Tentang Zeus, Raja Para Dewa yang Punya Banyak Wanita dan Memiliki Lebih dari 100 Anak

Dijelaskan pula pada pasal 7 Perda DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 untuk tarif kendaraan bermotor khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik menjadi 0,5% dari aturan sebelumnya. Sementara apabila memiliki kendaraan kelima dan seterusnya dalam jenis yang sama ditetapkan sebesar 6%.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

Kategori :